Sabtu, 21 Februari 2009

AL QADRIYATU AL GHAIBIYAH

 Al Qadriyatu Ghaibiyah adalah sikap berserah diri kepada qadar dan mengembalikan segala sesuatu yang dihadapi manusia dalam kehidupan ini kepada ketentuan yang bersifat ghaib dan bahwasanya perbuatan manusia itu tidak mempunyai pengaruh apa-apa. Perbuatan manusia tidak lain adalah musayyar, diarahkan oleh kekuatan ghaib, tanpa dapat memilih bagaikan bulu yang diterbangkan oleh angin ke arah manapun.
Ide tersebut di atas telah menyebar dan merasuk ke dalam pembahasan aqidah, semenjak akhir masa Khilafah Abbasiyyah dan berlanjut terus hingga sekarang. Kewajiban beriman kepada qadla dan qadar telah dijadikan sebagai sarana memasukkan ide ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Akibatnya, muncullah orang-orang yang gagal usahanya dengan menyandarkan diri kepada ide tersebut, sekaligus menjadikannya sebagai alasan kegagalan mereka. Begitu pula orang-orang yang malas dan bodoh, telah menyandarkan diri kepada ide tersebut, sekaligus menjadikannya sebagai dalih kemalasan dan kebodohan mereka, sehingga banyak orang yang bersikap pasrah terhadap kezhaliman yang menimpa mereka, kemiskinan yang mencabik-cabik kehidupan mereka, kehinaan yang melanda mereka dan kemaksiatan yang mendominasi perbuatan mereka. Sikap ini disebabkan merasuknya ide tersebut yang dijadikan sebagai aqidah, dimana mereka menganggap bahwa tindakan ini merupakan penyerahan diri kepada qadla dan qadar yang berasal dari Allah.
Ide ini masih terus mendominasi pemikiran dan tingkah laku kaum muslimin. Padahal apabila masalah ini diamati, akan diketahui bahwa ide qadriyatu ghaibiyah tidak pernah muncul pada masa shahabat, bahkan tidak pernah terfikirkan sama sekali. Seandainya para shahabat mengikuti ide ini, tentulah mereka tidak pernah mengembangkan Islam dan menaklukkan negeri/daerah baru, dan tidak akan mempersulit diri serta membiarkannya diarahkan kemana saja. Mereka pun akan berkata sebagaimana apa yang dikatakan orang-orang sesudahnya, "Apa yang telah ditaqdirkan pasti akan terjadi baik anda berbuat maupun tidak". Namun demikian kaum muslimin yang bijaksana dari kalangan shahabat saat itu, telah menyadari bahwa suatu benteng tidak akan bisa ditaklukkan tanpa adanya pedang (perang); musuh hanya akan dapat dikalahkan dengan kekuatan; rizki akan diperoleh dengan suatu usaha; penyakit harus dihindari; peminum khamr (yang muslim) wajib didera; pencuri harus dipotong tangannya; penguasa harus diminta tanggung jawabnya dan manuver-manuver politik harus direkayasa dan dilakukan terhadap musuh. Tidak mungkin mereka menyakini selain itu, sedangkan mereka telah melihat langsung pasukan kaum muslimin di bawah pimpinan Rasulullah saw telah dikalahkan pada perang Uhud, akibat detasemen panah menyalahi perintah pimpinan (komando Rasul) serta menyaksikan pula kemenangan pada perang Hunain, setelah mereka kalah, sebab pasukan yang lari dari medan perang karena takut dari serangan panah telah kembali bertempur, ketika dipanggil oleh Rasulullah, yang saat itu tetap teguh dalam medan peperangan bersama beberapa gelintir orang, di hadapan tentara-tentara yang melarikan diri.
Sesungguhnya Allah SWT telah mengajarkan kepada kita untuk selalu mengikatkan setiap sebab dengan musababnya, serta menjadikan sebab menghasilkan musabab (akibat), seperti misalnya api mempunyai sifat membakar sehingga tidak terjadi pembakaran tanpa sebab api, begitu pula dengan pisau yang digunakan untuk memotong, tentu tidak akan terjadi pemotongan tanpa adanya pisau. Allah SWT telah menciptakan manusia, lalu dalam dirinya dijadikan kemampuan untuk melakukan sesuatu. Begitu pula Allah SWT telah memberikan ikhtiar kepada manusia untuk memilih jalan yang dikehendaki. Dia bisa makan ataupun berjalan kapan saja ia kehendaki. Ia belajar lalu mengerti, ia membunuh lalu dikenakan hukuman (qishash), ia meninggalkan jihad sehingga menjadi hina dan ia meninggalkan usaha mencari nafkah lalu jadilah ia miskin. Oleh karena itu, tidak ada qadriyatu ghaibiyah di atas, sebab yang dimaksudkan dengan qadla adalah segala perbuatan atau kejadian yang dilakukan atau menimpa manusia secara terpaksa. Misalnya manusia melihat dengan mata bukan dengan hidung; mendengar dengan telinga bukan dengan mulut dan tidak mempunyai kekuasaaan atas denyut jantung, atau petir yang menyambar di langit, gempa bumi yang menggoncang sehingga menimbulkan malapetaka bagi manusia, atau jatuhnya seseorang dari atas genteng atau rumah kemudian menimpa orang lain sehingga mati. Semua perbuatan tersebut termasuk dalam pengertian qadla. Oleh karena itu manusia tidak akan dihisab atau dimintai tangung jawab atas semua kejadian tersebut di atas, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan perbuatan manusia yang bersifat ikhtiariyah (atas kehendak dan pilihannya sendiri)
Sedangkan qadar adalah khasiyat suatu benda yang menghasilkan sesuatu atau mengakibatkan terjadinya sesuatu. Misalnya kemampuan membakar yang dimiliki oelh apai; kemampuan memotong yang dimiliki oleh pisau, naluri mempertahankan jenis yang diperuntukkan bagi manusia dan sebagainya.
Namun demikian, semua khasiyat-khasiyat tersebut tidak mampu melakukan suatu perbuatan kecuali dengan adanya si pelaku yang menggunakan khasiyat-khasiyat benda tersebut. Sehingga ia melakukan sesuatu atas kehendaknya sendiri, bukan paksaan qadar yang terdapat pada sesuatu yang dimanfaatkannya. Sebagai contoh, jika seseorang membakar rumah dengan api, maka dialah yang dikatakan sebagai pembakar. Jadi pelakunya bukan api yang mempunyai khasiyat membakar itu. Maka manusia akan dimintai tanggung jawab atas perbuatan pembakaran tersebut, sebab dialah yang telah memanfaatkan qadar/khasiyat, lalu mengerjakan sesuatu menurut kehendaknya sendiri. Qadar tak mampu melakukan perbuatan tanpa adanya seorang pelaku, begitu pula qadla, tak ada kaitannya dengan perbuatan manusia yang sifatnya ikhtiariyah. Jadi keduanya tidak ada hubungan dengan perbuatan manusia yang bersifat ikhtiariyah. Begitu pula tidak ada kaitannya dengan nizhamul wujud (hukum alam) dari segi penguasaannya terhadap manusia, melainkan keduanya termasuk dalam sistem alam ini yang berjalan sesuai dengan peraturan yang telah diciptakan oleh Allah SWT bagi alam semesta, manusia dan kehidupan.
Dengan demikian berarti manusia mampu memberikan pengaruh dalam usaha mencari nafkah hidup atau dalam perjalanan hidupnya. Dia mampu pula meluruskan penguasa yang zhalim atau memberhentikannya. Dia juga mampu mempengaruhi setiap perbuatannya yang tergolong dalam perbuatan yang ikhtiariyah.
Oleh karena itu, ide Al-Qadriyatu al Ghaibiyah tidak lain merupakan salah satu bentuk khurafat dan khayalan/imajinasi belaka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar